Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial terhadap Prostitusi Menggunakan Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
Main Authors: | Novrianti, Jamba, Padrisan |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Book Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Ridwan Institute
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/69 http://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/69/107 http://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/69/108 |
Daftar Isi:
- Prostitusi terutama Prostitusi yang menggunakan media sosial melibatkan beberapa pihak, antara lain penyedia jasa, pengguna jasa dan pekerja seks komersial selaku pihak yang menjajakan diri. Dari ketiga pihak yang terlibat tersebut tidak semuanya dapat dikenakan aturan mengenai kejahatan prostitusi. Hal inilah yang menjadi kelemahan pemerintah dalam menanggulangi kejahatan prostitusi. Sebagai contoh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengatur mengenai larangan terhadap mereka yang membantu dan menyediakan pelayanan seks secara ilegal, artinya hanya penyedia jasa saja yang dapat dikenakan sanksi pidana sementara pengguna jasa dan pekerja seks komersial tidak dapat dikenakan sanksi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian adalah Pertanggungjawaban pidana pekerja seks komersial dalam tindak pidana prostitusi yang menggunakan media sosial dapat diberikan dengan menggunakan aturan hukum yang dapat mengakomodir hal tersebut. Adapun pidana penjara yang dapat diterapkan dalam menjatuhkan sanksi adalah pidana penjara minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 6 (enam) tahun dengan denda minimal Rp. 250.000.000,- dan denda maksimal Rp. 3.000.000.000,-.