Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta
Main Author: | Budiharjo, Budiharjo |
---|---|
Format: | Article info application/pdf PeerReviewed |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
, 2019
|
Online Access: |
https://journal.moestopo.ac.id/index.php/spektrum/article/view/751 https://journal.moestopo.ac.id/index.php/spektrum/article/view/751/417 |
Daftar Isi:
- Tenaga honorer menjadi salah satu masalah kepegawaian di beberapa daerah di Indonesia, tak terkecuali di DKI Jakarta. Ini dikarenakan beberapa tenaga honorer yang telah bekerja sekian lama di suatu instansi pemerintah namun belum juga diangkat menjadi CPNS. Padahal mereka telah memenuhi kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. Hali inilah yang membuat penulis tertarik untuk meneliti Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta. Untu itu penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskritif yaitu penelitian yang menggunakan wawancara dan studi dokumen untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dari responden dan informan agar dapat mendeskripsikan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta telah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Namun, terdapat masalah yang belum diselesaikan yaitu masalah kuota tenaga honorer yang belum juga diangkat menjadi CPNS dan terdapat kesalahan mengenai tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang.