PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR BERWAWASAN KESEHATAN

Main Author: Santoso, Sri Soewasti; Puslitbang Ekologi Kesehatan, Badan Litbang Kesehatan
Other Authors: BADAN LITBANGKES KEMENKES
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan , 2012
Online Access: http://ejournal.litbang.depkes.go.id/index.php/MPK/article/view/912
Daftar Isi:
  • Menurut Peraturan Meneteri Kesehatan No. 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air, yang dimaksud dengan air bersih ialah air yang dapat diminum setelah diolah terlebih dahulu, sedangkan air minum ialah air yang dapat diminum tanpa diolah terlebih dahulu. Air minum harus memenuhi syarat kualitas fisik, bakteriologik, kimiawi dan radioaktif seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut diatas.Untuk dapat memenuhi syarat hidup sehat konsumen, air harus cukup kuantitasnya, memenuhi syarat kualitasnya dan cukup tekanan airnya dalam saluran distribusi. Kuantitas yang cukup tergantung taraf/gaya hidup seseorang, dapat berkisar antara 60-500 liter per orang per hari. Untuk Indonesia di tahun 2000 ini diperkirakan memerlukan rata-rata 60 liter per orang per hari bagi penduduk pedesaan dan rata-rata 150 liter per orang per hari bagi penduduk perkotaan.