Politik Hukum Pidana Terkait Pasal Perzinahan Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Main Author: Isnawan, Fuadi
Format: Article info application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: Institut Agama Islam Ma'arif NU (IAIMNU) Metro Lampung, Indonesia , 2019
Online Access: https://journal.iaimnumetrolampung.ac.id/index.php/jm/article/view/458
https://journal.iaimnumetrolampung.ac.id/index.php/jm/article/view/458/404
Daftar Isi:
  • Kehidupan senantiasa bergerak lebih cepat dari pada hukum yang berlaku dalam masyarakat. Karena hal inilah kadang terjadi benturan dan gesekan antara das sollen dan das sein di dalam kehidupan masyarakat. Hukum yang telah tertinggal dari kenyataan haruslah di ubah sesuai dengan kehidupan masyarakat yang ada agar kehidupan di dalam masyarakat dapat kembali harmonis. Salah satu contohnya adalah perzinahan. Di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan pezinahan adalah jika salah satu sudah menikah. Hal ini memang wajar karena KUHP kita adalah warisan dari Belanda. Secara kultur, masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarkat Belanda, oleh karenalah maka pasal perzinahan di dalam KUHP itu harus dirubah sesuai dengan adat dan kebiasaan masyarakat Indonesia. Dari hal tersebut, maka akan timbul pertanyaaan, bagaimanakah pengaturan tentang delik perzinahan dalam KUHP yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia. Di dalam penulisan ini penulis mengunakan metode penelitian secara yuridis normative dimana penulis menggunakan artikel jurnal, buku dan dokumen yang mendukung dalam membahas masalah pembaharuan pasal perzinahan di dalam KUHP. Dari tulisan ini dapat kita ketahui bahwa ada banyak factor mengapa pasal tersebut harus diperbaharui. Dasar dari pembaharuan itu antara lain: perzinahan itu sejatinya adalah perbuatan yang melanggar nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia, perzinahan itu adalah perbuatan yang bersifat anti sosial karena merugikan masyarakat dan menimbulkan kerusakan terhadap masyarakat, kebijakan kriminalisasi delik pezinahan harus memperhatikan fungsi dan tujuan hukum pidana, pelanggaran terhadap lembaga perkawinan, pelanggaran terhadap ketentuan agama, dan masalah Perzinahan Menimbulkan masalah kesehatan.