PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI PAKISTAN
Main Author: | Muslem, Muslem |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Lembaga Studi Agama dan Masyarakat Aceh (LSAMA)
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://journal.lsamaaceh.com/index.php/kalam/article/view/53 http://journal.lsamaaceh.com/index.php/kalam/article/view/53/52 |
Daftar Isi:
- Islamic Republic of Pakistan sebagai sebuah Negara yang merdeka merupakan hasil perjuangan yang cukup panjang. Negara ini memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar kedua di dunia setelah Indonesia, dan lebih khususnya Pakistan dengan konstitusi 1973-nya menjadikan Islam sebagai way of life. Maka, menelaah bagaimana kebijakan penyelenggaraan PAI di Pakistan adalah bagian penting sebagai sebuah konsep kebijakan pendidikan Islam. Penyelenggaraan PAI (Islamiyat atau Islamic Study istilah di Pakistan) merupakan pendidikan wajib mulai dari kelas III jenjang sekolah dasar sampai dengan menengah atas. Dilihat dari sisi muatan kurikulumnya terdapat kesamaan dengan muatan PAI di Indonesia. Bahkan, lebih luas kurikulum PAI di Pakistan terdapat muatan nilai-nilai kebangsaan. Kemudian, dilihat dari kelembagaannya, terdapat tiga kategori di sana, yaitu:(1) Quranic School,(2) Mosque Primary School, dan(3) Madrasah.