Jarîmah Zina sebagai Kontribusi Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia
Main Authors: | Mahfuzoh, Amini, Khanifa, Nurma Khusna |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UNSIQ
, 2018
|
Online Access: |
https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/syariati/article/view/1162 https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/syariati/article/view/1162/653 |
Daftar Isi:
- Kaedah hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini terdapat tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Barat. Ketiga sistem hukum ini sangatlah tidak mendukung adanya perzinaan. Konsep zina diIndonesia dalam pasal 284 KUHP jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan konsep zina dalam pandangan hokum Islam. Oleh karena itu, norma agama dalam hal ini hukum Islam pantas menjadi sumber pembentukan hukum nasional, karena nilainya yang bersifat universal, dan tidak ditemukan adanya perbedaan, maupun pertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.