PENGUATAN PERAN MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK (SUATU STUDI DI KABUPATEN KEPULAUAN SULA)

Main Author: Umasangadji, Siti Hajar
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Sam Ratulangi University
Online Access: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/5182
Daftar Isi:
  • Di Kabupaten kepulauan sula sebenarnya partisipasi ( penguatan peran masyarakat), Tidaklah hal yang asing. Budaya masyarakat sula yang mengutamakan system solidaritas persaudaraan dalam setiap pengambilan kebijakan. Artinya kebijajan yang dirumuskan oleh pemerintah adalah harus merupakan aspirasi masyarakat bawah. Hanya saja realita yang sekarang ini kita lihat adalah bahwa segalah keinginan dan aspirasi masyarakat terabaikan,dikarenakan oleh rasa sok tahu dari pemerintah, dan prilaku perintah daerah yang hanya berpikir kepada politik kepentingan sehingga tuntutan masyarakat di daerah kabupaten kepulauan sula selalu diabaikan walaupun di respon namun hanya sebagian masyarakat saja yang dekat dengan para pemangku penguasa. Pembangunan sumber daya manusia di kabupaten kepulauan sula dimasa depan berorietasi kepada pemembangunan sarana dan prasaranan pendidikan,pengembangan kurikulum berbasis kompotensi dan kearifan lokal, penguasa ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan kerja,peningkatan kesejahtraan masyarakat. Pemerintah kabupaten kepulauan sula pada kurun lima tahun kedepan adalah pemerintahan yang dijalankan dengan prinsip-prinsip Good Governance ( Aspiratif,partisipatif,dan demokratis),dengan Stuktur pemerintahan yang efektik dan efisien serta di dukkung oleh aparatur pemerintahan yang professional, jujur dan bertanggung jawab. Pengembangan wilaya kabupaten kepulauan sula diarahkan pada pembangunan infrastruktur wilaya guna meningkatkan pelayanan social ekonomi serta kemudahan akses antara masyarakat dengan sumber-sumber produktif berupa modal teknologi. Berdasarkan peraturan daerah kebupaten kepulauan sula Nomor 11 Tahun 2006 tentang pembentukan orgnisasi dan tata kerja sekretaris daerah dan secretariat DPRD Kabupaten kepulauan sula pada pasal 7. Kedudukan secretariat DPRD adalah unsur kelayanan terhadap DPRD Kabupaten kepulauan sula yang di olah seorang sekretaris yang dalam melaksanakan tugas pokoknya berada dibawah dan tanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh sekretaris daerah kabupaten kepulauan sula