FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENETEPAN PERATURAN DESA DI DESA TUMALUNTUNG SATU KECAMATAN TARERAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Main Author: | WENAS, STEVANY ANGGREANI |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Sam Ratulangi University
|
Online Access: |
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/4473 |
Daftar Isi:
- Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baik dalam menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, maupun dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Judul skripsi ini diangkat berdasarkan permasalahan belum adanya peraturan desa selain peraturan desa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) yang ditetapkan oleh BPD. Selain itu, BPD belum dapat dikatakan sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, tidak adanya komunikasi yang baik dengan masyarakat mengakibatkan keputusan yang diambil tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Kurangnya pemahaman masyarakat dengan fungsi dan peran yang diemban oleh BPD disebabkan karena BPD tidak mengikutsertakan masyarakat dalam rapat atau pertemuan. Akibatnya masyarakat lebih sering menyampaikan segala keluhan dan aspirasinya kepada Kepala Jaga diwilayah mereka masing-masing. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu BPD di desa Tumaluntung Satu belum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, lemahnya koordinasi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam pembuatan peraturan desa mengakibatkan minimnya peraturan desa yang dihasilkan selama ini. Di samping itu, kurang efektifnya jalinan komunikasi antara BPD dan masyarakat akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan di desa tersebut, karena tanpa campur tangan dari masyarakat proses pembuatan peraturan desa untuk mengatur kehidupan masyarakat desa tidak akan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Untuk itu saran yang diberikan adalah perlu adanya koordinasi dan kerja sama yang baik antara BPD dan Pemerintah Desa dalam proses pembuatan peraturan desa. Selain itu perlu ditingkatkan pola hubungan komunikasi secara intensif dan terkoordinasi dengan terjun langsung ke tengah masyarakat untuk mendengar keluhan-keluhan masyarakat