PERAN KEPALA DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Suatu Studi di Desa Raanan Baru Satu, Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan)

Main Author: Onibala, Irma
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Sam Ratulangi University
Online Access: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/3524
Daftar Isi:
  • Pemberdayaan masyarakat desa merupakan wacana yang sering dibicarakan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, hal ini tidak terlepas dari peran pemimpin desa yaitu Hukum Tua sebagai orang yang dituakan di Desa.Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan, menjadikan masyarakat yang swadaya, mandiri dan madani. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Hukum Tua Desa Raanaan Baru Satu dalam melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat yang ada di desa Raanan Baru Satu, Kecamatan Motoling Barat. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Hukum Tua Desa Raanan Baru Satubelum maksimal dalam melakukan pembinaan kepada warga masyarakat terutama pembinaan kepada pemuda-pemudi yang ada, agar selalu mengikuti aturan-aturan, dan memotivasi agar tetap menjaga kualitas keimanannya, dengan mendorong agar mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan.Hukum Tua Desa Raanan Baru Satu masih terkesan tidak terlalu dekat dengan masyarakat, karena kurangnya intensitas kehadiran dimasyarakat, dalam mendengar dan menyikapi keluhan-keluhan warga yang menjadi penyebab permasalahan warga. Namun disisi lain masyarakat Desa raanan Baru Satu secara inisiatif memberdayakan diri mereka sendiri secara swakarsa, walaupun tanpa ada pendampingan dan pembinaan dari Hukum Tua. Key words: Kepala Desa, Pemberdayaan, Masyarakat