PERAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DI KECAMATAN MAPANGET KOTA MANADO
Main Author: | Lumolos, Debora Riny |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Sam Ratulangi University
|
Online Access: |
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/2365 |
Daftar Isi:
- Peran Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di Kecamatan Mapanget masih sangat dibutuhkan keberadaannya demi untuk terciptanya kepastian hukum dalam masalah tanah dan untuk memudahkan akses masyarakat yang membutuhkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan diangkatnya Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara maka perannya sejajar dan sama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris, sehingga semua aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, harus berlaku juga terhadap Camat, misalnya dalam hal pemasangan papan nama, pembuatan akta, laporan bulanan dan penyampaian akta ke Kantor Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara