EVALUASI KINERJA DPRD PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM FUNGSI LEGISLASI PADA TAHUN 2011-2012

Main Author: Bilote, Donly Noferling
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Sam Ratulangi University
Online Access: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/2324
Daftar Isi:
  • Fungsi legislasi adalah proses pengakomodasian kepentingan para pihak pemangku kegiatan untuk menentukan bagaimana pembangunan di daerah akan dilaksanakan. Fungsi legislasi dapat merubah karakter dan profil didaerah dengan adanya peraturan daerah itu. Peraturan daerah merupakan komitmen pemangku kekuasaan didaerah yang memiliki kekuatan. Fungsi legislasi dibutuhkan untuk mewujudkan masyarakat yang diinginkan dan kehidupan social dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi legislasi, Dewan PerwakilanRakyat Daerah diberi bermacam-macam hak yang salah satunya menurut Pasal 44 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ialah “hak mengajukan rancangan peraturan daerah dan hak mengadakan perubahan atas Ranperda” atau implementasi dari fungsi legislasi harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara merupakan representasi masyarakat Sulawesi Utara, sebagai insan politik, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dituntut untuk menguasai secara teknis materi dan bahasa hukum dalam peraturan daerah, karena hal tersebut merupakan salah satu hal penting dalam melaksanakan fungsi legislasi namun faktanya sebagian personil DPRD Provinsi Sulawesi Utara tidak memilki kemampuan itu sehingga sering terjadi perdebatan berkepanjangan tentang sesuatu hal yang mereka kurang mengerti substansinya, sehingga menghabiskan waktu tanpa dapat menyelesaikannya dengan baik tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat. Kata Kunci : Fungsi Legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi Sulawesi Utara.