PENERAPAN ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KABUPATEN YAHUKIMO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
Main Author: | Supusepa, Devi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
P3M, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak-Papua
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://journal.stihbiak.ac.id/index.php/kyadiren/article/view/27 https://journal.stihbiak.ac.id/index.php/kyadiren/article/view/27/44 |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan tata kepemerintahan yang dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Yahukimo ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Yahukimo dalam rangka penerapan tata kepemerintahan yang baik pada penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Yahukimo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang dilakukan untuk mencari dan memperoleh data secara langsung di lapangan sesuai permasalahan yang di teliti. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Yahukimo khususnya pada Kantor Sekretariat Daerah dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah dengan mengadakan wawancara dengan Sekretariat Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan tata kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintah khususnya pada pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Kabupaten Yahukimo secara umum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kendala dalam penerapan tata kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya pada pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Kabupaten Yahukimo tidak sepenuhnya memenuhi harapan tata kepemerintahan yang baik, masalah ini disebabkan : (1) Peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah baik tidak mengatur secara jelas; (2) Belum dibentuknya lembaga yang secara khusus menangani pengembangan kebijakan, pembinaan dan pengendalian pengadaan barang dan jasa pada pemerintah pada Kabupaten Yahukimo; (3) Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia; (4) Sarana dan prasarana informasi dan teknologi pada Pemerintah Kabupaten Yahukimo belum dapat menunjang untuk pengadaan barang dan jasa.