PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBINAAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB BIAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Main Authors: Chaerani Nur, Nurul, Djabbar, Asdar
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: P3M, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak-Papua , 2019
Subjects:
Online Access: https://journal.stihbiak.ac.id/index.php/kyadiren/article/view/24
https://journal.stihbiak.ac.id/index.php/kyadiren/article/view/24/39
Daftar Isi:
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Tujuan diadakannya penelitian adalah untuk mengetahui  bagaimana bentuk perlindungan hukum anak didik pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan Klas IIB Biak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan untuk mengetahui faktor yang menghambat dalam melakukan perlindungan hukum terhadap anak didik pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan Klas IIB Biak. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yaitu penelitian dengan melakukan pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma-norma atau ketentuan hukum yang berlaku, kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dari permasalahan yang akan diteliti. Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Biak. Untuk memperoleh data yang dibutuhkan digunakan beberapa teknik pengumpulan data yaitu sebagai berikut : studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak didik pemasyarakatan adalah dengan memenuhi hak-haknya dan memberikan pembinaan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan anak-anak tersebut. terhadap anak didik pemasyarakatan akan dilakukan proses pembinaan dalam sistem pemasyarakatan dan ditempatkan secara khusus dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Biak. Jenis pembinaan yang dilakukan kepada nak didik pemasyarakatan diantaranya dengan melakukan pembinaan mental, pembinaan sosial dan pembinaan keterampilan. Perlindungan hukum terhadap anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian maka perlindungan hukum terhadap anak harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara tak terkecuali terhadap anak didik pemasyarakatan. Namun masih terdapat faktor yang menghambat dalam melakukan perlindungan hukum terhadap anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Biak, yaitu diantaranya faktor tempat, faktor SDM, faktor peningkatan keahlian dibidang penanganan anak didik pemasyarakatan dan faktor kerjasama antar instansi.