PENGGUNAAN INTERNET CERDAS SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA HATE SPEECH PADA REMAJA (DIDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO. SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN)

Main Author: Sumardiana, Benny
Format: Article info application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang , 2018
Online Access: https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/27278
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/27278/11935
Daftar Isi:
  • Penyampaian hate speech atau ujaran kebencian dalam pengabdian ini secara khusus berfokus pada media sosial yang saat ini secara luas digunakan oleh masyarakat. Diketahui bahwa saat ini penggunaan media sosial tidak memiliki ruang batas, pengguna dapat secara bebas memanfaatkan apa yang ada didalamnya. Segala fungsi tersedia di ruang yang dikenal dengan istilah dunia maya ini. Bisa digunakan untuk bisnis online, entertaint, informasi, komunikasi di dunia maya yang dapat menghubungkan seluruh pengguna internet di dunia sehingga jarak tidak lagi terasa. Pada pengguna media internet di Indonesia sendiri hate speech atau ujaran kebencian biasanya dilakukan pada aplikasi media sosial yang familiar di masyarakat seperti Facebook, twitter, instagram, dsb. Serta ada juga media dengan konten video seperti youtube. Ujaran kebencian yang menyebar didunia maya semakin mengkhawatirkan, tidak terbatasnya ruang bagi pengguna internet membuat perbuatan tersebut bisa menyasar siapapun menjadi korban maupun pelakunya. Tujuan pengabdian ini adalah membekali pemahaman terhadap masyarakat pengguna internet terutama anak remaja mengenai dampak buruk dan hukuman yang mengancam dari perbuatan ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Masyarakat pengguna internet saat ini berpikir bahwa media sosial masih berfungsi pada area-area yang bersifat kesenangan dan cenderung lebih personal sedangkan fungsi lain yang produktif tidak banyak dimanfaatkan. Pengabdian ini menggunakan sosialisasi, games, dan training motivasi sebagai suatu strategi yang efektif untuk menanamkan kesadaran pada khalayak sasaran akan bahaya dampak dari tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech serta kejahatan mayantara lainnya oleh pengguna media sosial, sehingga pada akhir pengabdian dapat dicapai khalayak sasaran yang dapat menggunakan media internet dengan lebih cerdas, produktif, bermanfaat baik bagi masyarakat dan dapat dipertanggung-jawabkan.