Daftar Isi:
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sumber penerimaan pajak yang sangat potensial bagi daerah sebagai salah satu pajak langsung yang bisa menambah sumber pendapatan dari wilayah daerah yang bersangkutan dan untuk membiayai pembangunan yang diselenggarakan pemerintah. Penerapan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 telah mengubah sistem pengelolaan pajak bumi dan bangunan yang awalnya merupakan pajak pusat kini menjadi pajak daerah. Dengan begitu pelaksanaan otonomi daerah diharapakan dapat memberi sumbangan dalam membiayai kepentingan umum dan kepentingan individu masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas dan pertumbuhan penerimaan PBB untuk mengetahui besarnya kontribusi PBB terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Kediri tahun 2014 samapai dengan 2018. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan tingkat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2014 sampai dengan 2018 terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kediri presentasenya >100%, sehingga dapat dikatakan sangat efektif setiap tahunnya. Sedangkan untuk tingkat pertumbuhan mengalami peningkatan setiap tahunnya kecuali pada tahun 2018 mengalami penurunan. Untuk tingkat kontribusi yang diberikan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah presentasenya <20,10% sehingga masuk dalam kriteria kurang.