Daftar Isi:
  • Berlakunya otonomi daerah berimplikasi pada peran pemerintah dalam mengelola daerah dengan memberikan kewenangan yang nyata, salah satunya kewenangan dalam pengelolaan aset daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pengelolaan barang milik daerah/ aset daerah pada kantor BPKAD Provinsi Jawa Timur apakah telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Selain itu juga untuk mengetahui kendala apa yang dialami selama proses pengelolaan barang milik daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif, yaitu penelitan ini mendeskripsikan atau menggambarkan objek penelitian berdasarkan fakta yang ada selama proses penelitian. Data diperoleh dengan observasi, wawancara, studi pustaka, dan internet searching. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan barang milik daerah pada kantor BPKAD Provinsi Jawa Timur telah dilakukan sesuai dengan proses pengelolaan barang milik daerah yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, hanya saja masih terdapat kendala seperti keterlambatan penyampaian laporan, dan kesalahan dalam pelaporan sehingga pada akhir tahun anggaran terjadi perbedaaan antara laporan pejabat keuangan dan laporan pejabat pengelola barang.