Status Pajak Ahli Waris Yang Belum Dewasa Dan Obyeknya Berada Di Balai Harta Peninggalan
Main Authors: | Yoharto, Yoharto, Triyono, Triyono, Iroth, Delia Amanda, Sitorus, Frisca Deviyanti, Oktora, Raynoldy |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah (LP3M) Institut Agama Islam (IAI) Al-Qodiri Jember, Jawa Timur Indonesia bekerjasama dengan Kopertais Wilayah 4 Surabaya
, 2019
|
Online Access: |
http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/3476 http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/3476/2588 |
Daftar Isi:
- Bagi anak di bawah umur yang menerima warisan akibat meninggalnya kedua orangtua dan tidak memiliki satupun keluarga, baik tingkat ke atas, semenda, dan sederajat. Memiliki satu permasalahan di dalam pembayaran pajak atas segala warisan yang diterimanya. Maka dari itu dengan adanya putusan pengadilan negeri akan memberikan putusan penunjukkan perwalian bagi anak dibawah umur tersebut. Namun bila belum ada penunjukkan dari pengadilan negeri kiranya pembayaran pajak atas segala warisan tersebut diberikan pembayaran tertunda atau dibebaskan dari pembayaran pajak, dan tidak dikenakan sanksi pajak selama anak itu dibawah umur saat tidak mendapatkan wali, dan yang mendapakan wali tetapi tidak punya warisan yang dapat dikelola. Kata Kunci : Pajak. Abintestato. Anak.