HUBUNGAN PATRON-KLIEN ANTARA PENGUSAHA DAN BURUH MEBEL DI DESA BANGUNSARI KECAMATAN LASALEPA KABUPATEN MUNA
Main Author: | Juhaepa, dan Dewi Anggraini, Anisrawati, |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal Neo Societal
, 2018
|
Online Access: |
http://ojs.uho.ac.id/index.php/NeoSocietal/article/view/3511 http://ojs.uho.ac.id/index.php/NeoSocietal/article/view/3511/2652 |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan patron-klien antara pengusaha dan buruh mebel. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Bangunsari Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna yang berlangsung pada bulan januari dan februari 2017. Penentuan informan dilakukan secara purposive sampling yaitu penentuan informan secara sengaja. Data penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan patron-klien antara pengusaha dan buruh mebel di Desa Bangunsari Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna dapat dilihat dari hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik pengusaha maupun buruh mebel. (1) hak dan kewajiban pengusaha. Hak pengusaha dapat dilihat dari : penetapan jam istrahat yang tidak adil bagi buruh, memperhitungkan upah buruh yang baik dan selalu adil, penjatuhan denda atas pelanggaran. Dimana, Pengusaha tidak pernah menjatuhkan denda kepada buruh, terkecuali buruh tersebut sering melakukan kesalahan. Sedangkan kewajiban pengusaha dapat dilihat dari : pemberian jam istrahat yang sudah cukup bagi buruh, pengurusan perawatan dan pengobatan yang selalu ada, baik buruh maupun keluarga buruh, membayar upah yang sesuai dengsan apa yang telah dikerjakan oleh buruh. (2) hak dan kewaajiban buruh mebel. Hak buruh dapat dilihat dari: mendapat upah. Dimana, buruh selalu mendapatkan upah yang sesuai dengan hasil kerjanya, pendapatan istrahat yang sudah cukup diberikan oleh pengusaha, pendapatan perawatan selalu ada yang diberikan oleh pengusaha ketika mengalami kecelakaan kerja. Sedangkan kewajiban buruh dapat dilihat dari: melakukan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian yang sudah menjadi kesepakatan dan pekerjaan tersebut tidak boleh dilakukan oleh orang lain tanpa izin dari atasan, menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pengusaha baik mengenai waktu maupun aturan yang lain yang telah disepakati, membayar ganti rugi dan denda ketika seorang melakukan kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.