Daftar Isi:
  • Laporan Keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diperlukan sebagai upaya peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pada tahun 2015 seluruh entitas pemerintahan wajib menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Namun sampai dengan tahun anggaran 2014 sebanyak 547 pemerintah daerah masih belum menerapkan basis akrual dalam pengelolaan keuangan negara. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual dalam Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik dan kendala-kendala dalam penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual di kabupaten Gresik. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Untuk memperoleh kredibilitas peneliti mengggunakan teknik triangulasi. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik telah konsisten dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 lampiran 2 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.