PEMBATALAN PERJANJIAN ASURANSI JIWA SECARA SEPIHAK

Main Authors: Retnowati, Tutiek, Karsono, Karsono
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Katolik Darma Cendika , 2014
Online Access: http://jurnal.ukdc.ac.id/index.php/SEV/article/view/147
http://jurnal.ukdc.ac.id/index.php/SEV/article/view/147/133
Daftar Isi:
  • Kontrak asuransi jiwa merupakan suatu perlimpahan resiko, maka inti dari kontrak tersebut adalah mengenai uang pertanggungan yang akan diterima dan premi yang harus dibayar pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati dalam kontrak tersebut; dengan demikian, kontrak asuransi dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian yang mengandung hak dan kewajiban tiap pihak dalam kontrak tersebut. Para pihak tersebut adalah pertama - penanggung atau asurandor, yaitu orang atau badan hukum - perusahaan asuransi yang bersedia mengambil alih dan/atau menerima resiko, dalam bentuk pembayaran kerugian. dan yang kedua - tertanggung yang berkewajiban membayar premi dan menerima penggantian kerugian apabila terjadi suatu peristiwa yang telah ditentukan pula dalam kontrak tersebut. Akan tetapi, pihak tertanggung dapat mengajukan perubahan terhadap ketentuan dalam polisnya, dengan mnegajukan kepada pihak perusahaan asuransi untuk merubah polis tersebut menjadi polis bebas premi ataupun memperkecil jumlah premi sesuai kemampuan tertanggung berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak; apabila terjadi suatu perselisihan atau sengketa, maka pihak tertanggung dapat mengajukan ke pengadilan negeri atau melalui Arbitrase sesuai dengan Pasal 16 Keputusan Menteri Keuangan No: 422IKMR/0612003 yang melarang adanyapembatasan upaya hukum bagi para pihak.