Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Air Susu Ibu (ASI)

Main Author: Bryan Kariuw
Format: Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum Unpatti , 2020
Subjects:
Hak
Online Access: http://fhukum.unpatti.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=8099
http://fhukum.unpatti.ac.id/opac/lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/1.Cover.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Salah satu perlindungan hukum yang diberikan Negara adalah perlindungan terhadap hak anak utnuk mendapat air susu ibu (ASI) eksklusif. Untuk mendapat asi eksklusuf tersebut perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah, pemerintah kota, swasta .untuk menyediakan fasilitas khusus berupa ruang laktasi. Namun di tempat kerja dan tempat sarana umum. Namun dukungan yang di harapkan belum sepenuhnya terealisasi dengan baik, yang menyebabkan anak belum memperoleh ASI sesuai dengan kebutuhannya untuk tumbuh dan berkembang hal ini yang menimbulkan permasalahan, bagaimana perlindungan hukum HAM terhadap hak anak sususan diruang publik . Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, tipe penelitian bersifat deskriptif analisis .belum tersedianya ruang laktasi bagi ibu dan bayi menunjukan bahwa baik ditempat kerja maupun tempat sarana umum yang ada di kota ambon menunjukan bahwa pemerintah kota dan swasta belum merealisasikan hak anak untuk hidup,tumbuh dan berkembang melalui pemberian ASI eksklusif. padahal dalam undang-undang telah memberi jaminan perlindungan terhadap anak untuk mendapatkan asi eksklusif dan kewajiban Negara dalam mendukung pemberian ASI eksklusif lewat penyediaan fasilitas khusus (ruang laktasi) pengabaian akan pemenuhan hak anak yang merupakan hak asasi menandakan anak belum menikmati hak-haknya. Perlindungan terhadap anak bukan saja secara perlindungan hukum tetapi juga perlindungan dengan cara memenuhu hak-hak anak