Kajian Yuridis Penetapan Rehabilitasi Medis Bagi Penyalahguna Narkotika

Main Author: Soraya S Peea
Format: Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum Unpatti , 2020
Subjects:
Online Access: http://fhukum.unpatti.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=8090
http://fhukum.unpatti.ac.id/opac/lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/cover-page0001.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Rehabilitasi dalam UU Narkotika dan SEMA No. 4 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika terdapat dua jenis yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis dilakukan dengan tujuan untuk membebaskan penyalahguna narkotika dari ketergantungan narkotika. Hal ini memunculkan permasalahan apakah penetapan rehabilitasi medis terhadap penyalahguna narkotika oleh penyidik tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitianyuridis normatif dengan tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Pasal 54 UU Narkotika mengamanahkan penyalahguna narkotika direhabilitasi. Kewenangan rehabilitasi dimiliki Badan Narkotika Nasional melalui PerpresNomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN. Penetapan dan pelaksanaan rehabilitasi, berpedoman pada Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 yang menyatakan tahapan penyalahguna narkotika dilakukan penyidikan sampai dengan direhabilitasi. Upaya penyidik mengirimkan permohonan untuk melakukan aassesmen kepada BNN terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri tersebut berdasarkan inisiatif dari penyidik. Dengan demikian penetapan rehabilitasi medis oleh penyidik bagi penyalahguna narkotika tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.