Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Dalam Jual Beli Online
Main Author: | Alberth Kho |
---|---|
Format: | Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Unpatti
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://fhukum.unpatti.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=8075 http://fhukum.unpatti.ac.id/opac/lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/Cover_Putih.jpg.jpg |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Undang-undang ITE merupakanundang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidanacyber , maka KUHP sebagai penunjang hukum pidana ditambah peraturanperundang-undangan lain yang berhubungan dengan Tindak Pidana.Perkembangan teknologi, dapat menimbulkan dampak positif dan dampak negatif.Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan karena perkembangan teknologiyaitu munculnya ancaman kejahatan-kejahatan yang modern. Kejahatan terusberkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia, dengan kualitasdan kuantitasnya kompleks dengan variasi modus operandinya. Melalui mediainternet beberapa jenis tindak pidana semakin mudah untuk dilakukan seperti,tindak pidana pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, pembobolanrekening, perusakan jaringan cyber (hacking), penyerangan melalui virus (virusat-tack) dan sebagainya.Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, pendekatanmasalah adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) danpendekatan konsep (conceptual approach), sumber bahan hukum adalah bahanhukum primer,sekunder dan tersier, teknik pengumpulan bahan hukum adalahstudi kepustakaan, dan analisa bahan hukum adalah metode analisa kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa taktik dan teknik penyidikan tindakpidana penipuan dalam jual beli online harus melakukan penyidikan yangdilakukan oleh pihak kepolisian tidak mengenal batas wilayah. Oleh karena ituperlu kerjasama dengan aparat penegak hukum yang lain. Karena hal tersebutsangat penting dilakukan dalam mengumpulkan barang bukti, penyitaan terhadapbukti elektronik pelaku kejahatan cybercrime. Dan penyidikan yang dilakukanoleh kepolisian akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalampraktiknya, biasanya pertama-tama penyidikakan melacak keberadaan pelakudengan menelusuri alamat Internet Protocol (“IP Address”) pelaku berdasarkanlogIP Address yang tersimpan dalam server pengelola website/homepage yangdijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan. Permasalahannya adalah,penyidik akan menemui kesulitan jika website/homepage tersebut pemiliknyaberada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia (seperti facebook, google, twitter,yahoo, dll.).