Penetapan Tersangka Pada Sidang Praperadilan (Studi Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.pra/2018/PNJKT.SEL Tahun 2018)
Main Author: | Alfons L Ohoilulin |
---|---|
Format: | Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Unpatti
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://fhukum.unpatti.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=8069 http://fhukum.unpatti.ac.id/opac/lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/Cover.jpeg.jpeg |
Daftar Isi:
- Lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang berfungsi danberwenang untuk melakukan pengawasan bagaimana aparat penegak hukummenjalankan tugasnya dengan baik. Ruang lingkup praperadilan meliputi sah atautidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan ganti rugi ataurehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkatpenyidikan atau penuntutan. Kewenangan praperadilan juga diperluas olehMahkamah Konstitusi meliputi, sah atau tidaknya penetapan tersangka,penggeledahan, dan penyitaan. Namun pada kenyataannya dalam kasus yang terjadi,hakim praperadilan memutuskan permohonan praperadilan. Hakim praperadilanmemutuskan untuk memerintahkan KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka.Sehingga dalam penulisan ini yang ingin dibahas adalah terkait dapatkah putusanhakim pada sidang praperadilan dapat memerintahkan KPK menetapkan seseorangmenjadi tersangka ?Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yakni suatu metode yangmenitik beratkan pada suatu gejala yang terdapat pada peraturan perundang-undangandengan menggunakan data kepustakaan guna menjawab issue hukum yang dihadapisehingga sesuai dengan karakter prespektif ilmu hukum.Berdasarkan hasil dan pembahasan bahwa keputusan hakim pada sidangpraperadilan untuk memerintahkan KPK menetapkan seseorang menjadi tersangkamerupakan keputusan yang sangat keliru. Hakim memutuskan secara berlebihanpermohonan praperadilan. Karena pada dasarnya praperadilan bertujuan untukmelindungi hak-hak asasi tersangka dari setiap kegiatan aparat penegak hukum yangsewenang-wenang. Dan untuk melindungi setiap tersangka, kewenangan praperadilandiatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat 10dan dipertegas dalam Pasal 77, kemudian diperluas dalam Keputusan MahkamahKonstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Hakim dalam memutuskan perkarapraperadilan harus berpatokan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sehinggatidaklah tepat keputusan hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK menetapkanseseorang menjadi tersangka karena hal tersebut tidak sesuai dengan kewenangannya.