Legalitas Hak Atas Tanah Eigendom Verponding Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960
Main Author: | Mario A Uneputty |
---|---|
Format: | Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Unpatti
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://fhukum.unpatti.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=8006 http://fhukum.unpatti.ac.id/opac/lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/COVER_SKRIPSI.jpg.jpg |
Daftar Isi:
- Tanah Eigendom Verponding adalah tanah peniNggalan hak-hak Barat yang ada di Indonesia, dimana hak tanah Eigendom Veponding ini adalah hak yang diberikan oleh pemerintahan Belanda untuk dikelola warga Indonesia dan setalah berlakunya UUPA No.5 Tahun 1960 Tanah Eigendom Verponing harus dikonvesi sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.Jenis Penelitan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penulisan deskriptif analitis. Teknik analisa yang digunakan dari bahan hukum Primer dan Sekunder. Untuk analisis bahan hukum adalah bersifat kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa banyak dari tanah Eigendom Verponding yang setelah berakhirnya masa konversi, belum juga melakukan konversi sehinga tidak melakukan proses pendaftaran tanah untuk memperoleh sertifikat hak milik sesuai dengan peraturan UUPA No.5 Tahun 1960 dan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962