Pengrusakan Terumbu Karang Di Selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Oleh Kapal Pesiar Berbendera Bahama Ditinjau Dari Hukum Perdata Internasional
Main Author: | Marco Ch Sitorus |
---|---|
Format: | Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Unpatti
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://fhukum.unpatti.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=7789 |
Daftar Isi:
- Terumbu karang merupakan aset berharga bagi pembangunan dan kemakmuran bangsa, sebagai aset bangsa yang sangat berharga terumbu karang sangat penting untuk dilestarikan dan dijaga. salah satu kasus yang sebenarnya telah mengakomodir terjadinya pengrusakan terumbu karang terdapat di Selat Dampier, Kabupatern Raja Ampat, Papua Barat, oleh Kapal Pesiar Berbendera Baham. Upaya untuk mendapat keadilan dilakukan melalui jalur Hukum Perdata Internasional, guna mendapatkan ganti kerugian terhadap persoalan pengrusakan terumbu karang. Ganti kerugian tersebut di dasarkan pada pertaturan Perundang-undangan yang berlaku.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan data melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan mengunakan metode kualintatif.Berdasarkan Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pengrusakan terumbu karang di selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, oleh kapal pesiar berbendera Bahama. Merupakan persoalan Hukum Perdata Internasional yang di mana persoalan tersebut digunakan suatu titik taut sekunder dalam penyelesaian persoalan Hukum Perdata Internasional yang terjadi. Dengan adanya penggunaan titik taut maka dapat di tentukan hukum bahwa yang di gunakan adalah hukum Indonesia. Dengan adanya penentuan hukum yang dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dapat diperoleh suatu ganti kerugian berdasarkan hukum yang berlaku. menurut ketentuan hukum dalam Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPPLH), dan Pasal 1365 KUHPerdata.