Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Kerja TKI Di Luar Negeri Ditinjau Dari Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri

Main Author: Gaf Waliulu
Format: Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum Unpatti , 2017
Subjects:
Online Access: http://fhukum.unpatti.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=7538
Daftar Isi:
  • TKI merupakan tenaga kerja Indonesia yang bekerja diluar negeridimana hak-haknya sebagai warga negara sudah sepatutnya dilindungi. Dalammenjalankan pekerjaannya, TKI sering dipertemukan dengan berbagai masalahmenyangkut dengan keselamatan kerja TKI selama bekerja diluar negeri.Fenomena kekerasan yang sering dialami oleh TKI yang dapat merendahkanharkat dan martabat TKI sebagai manusia menuntut peran Negara, pemerintahserta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam hal ini pihak swasta agar dapatmemberikan perlindungan seoptimal mungkin untuk menjamin terpenuhinya hakatas keselamatan kerja TKI diluar negeri.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalamperaturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadapkeselamatan kerja TKI diluar negeri.Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindunganTKI di luar negeri merupakan dasar hukum pemberian perlindungan kepada TKI. UUtersebut juga berbicara perihal penempatan dan perlindungan TKI di luar negeriyang memposisikan pemerintah sebagai regulator, pembina, pengawas sekaliguspelaksana serta perlindungan yang diberikan yaitu melalui premi asuransi mulai daripra penempatan, penempatan sampai pada purna penempatan. Walaupun UU initelah berusaha mengatur mengenai perlindungan dan penempatan TKI di luarnegeri secara lengkap, kenyataannya masih banyak celah yang menyebabkan TKImemperoleh perlakuan tidak adil dalam pemenuhan haknya. Ketergesa-gesaandalam pengesahan UU penempatan dan perlindungan TKI diluar negerimerupakan salah satu penyebabnya. Salah satu hal vital yang tidak diatur dalamUU ini adalah mengenai hak terhadap keselamatan kerja yang syarat-syaratnyatidak dirumuskan lebih lanjut dalam UU tersebut. Perlindungan hukum terhadapkeselamatan kerja TKI harusnya lebih diperhatikan lagi sebab realitamenggambarkan bahwa seolah-olah perlindungan hukum terhadap keselamatankerja TKI sangat kurang untuk diperhatikan.