Penggunaan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Dalam Pembuktian Tindak Pidana

Main Author: Chriselda V Manuhua
Format: Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum Unpatti , 2018
Subjects:
Online Access: http://fhukum.unpatti.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=7505
Daftar Isi:
  • Setiap kasus tindak pidana tidak terlepas dari proses pembuktian yang dapat menjadi tolak ukur dan pertimbangan hakim dalam memutuskan sebuah perkara. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, beberapa kali dalam suatu sidang di pengadilan harus menggunakan teknologi telekonferensi (teleconference) untuk mendengarkan keterangan saksi atau keterangan ahli yang karena suatu alasan tertentu tidak dapat dihadirkan di sidang pengadilan. Selain itu jaksa penuntut umum juga sering kali menggunakan rekaman CCTV sebagai barang bukti atau alat bukti atau penunjang alat bukti dalam pengungkapan suatu tindak pidana di sidang pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penggunaan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dapat digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah di sidang pengadilan pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik