KAJIAN PERTAMBAHAN JUMLAH KENDARAAN BERMOTOR DAN TINGKAT PELAYANAN JALAN DI KABUPATEN KARANGANYAR
Main Authors: | Nisak, Iim Choirun; Fakultas Geografi UGM, Prakoso, B.S. Eko; fakultas Geografi UGM |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Geografi UGM
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.geo.ugm.ac.id/ojs/index.php/jbi/article/view/421 |
Daftar Isi:
- Salah satu pemicu tingginya pertambahan jumlah kendaraan bermotor dapat dikarenakan kemudahan pembelian kendaraan bermotor dengan sistem kredit. Salah satu upaya untuk mengurangi pertambahan jumlah kendaraan dilakukan dengan menaikkan uang muka kredit kendaraan bermotor melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertambahan jumlah kendaraan bermotor, serta kondisi volume lalu lintas dan tingkat pelayanan jalan di Kabupaten Karanganyar sebelum dan sesudah dikeluarkannya kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertambahan jumlah kendaraan bermotor Kabupaten Karanganyar sebelum dan sesudah implementasi kebijakan kredit kendaraan bermotor pada tahun 2012 cenderung naik sehingga implementasi kebijakan kendaraan bermotor dengan penaikan nilai uang muka tidak banyak berpengaruh pada pertambahan jumlah kendaraan bermotor Kabupaten Karanganyar. Kondisi volume lalu lintas beberapa ruas jalan Kabupaten Karanganyar juga cenderung naik tiap tahun dan tingkat pelayanan jalan selalu A (bebas bergerak) sebelum dan sesudah implementasi kebijakan kredit kendaraan bermotor pada tahun 2012. Hasil perhitungan prediksi menunjukkan semua jalan akan tetap tergolong tingkat pelayanan jalan A (bebas bergerak) hingga tahun 2050, kecuali Jalan Monginsidi akan tergolong tingkat pelayanan jalan B (stabil tidak bebas) tahun 2035 hingga tergolong tingkat pelayanan jalan F (macet) tahun 2050, dan Jalan Mataram I tergolong tingkat pelayanan B (stabil tidak bebas) tahun 2045 kemudian tergolong tingkat pelayanan jalan D (mulai tidak stabil) tahun 2050.