Strategi Penanganan Nasabah Bermasalah pada Akad Ijarah Multijasa DI PT. BPRS Aman Syariah Sekampung

Main Author: Susinta, .
Format: Thesis NonPeerReviewed pdf
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/688/1/TUGAS%20AKHIR%20SUSINTA%20-%20Perpustakaan%20IAIN%20Metro.pdf
http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/688/
Daftar Isi:
  • Bank syariahadalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaraan serta peredaran uang yang beroperasi pada prinsip-prinsipsyariah. Perbankan syariah yang pelaksanaannya sejalan dengan aturan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam (Hukum Islam). Utamanya adalah berkaitan dengan pelarangan praktik riba,kegiatanmaisir(spekulasi) dan gharar(ketidakjelasan). Dan bank syariahberoperasinyamengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.Dengan adanya penanganan nasabah bermasalah yang terjadi oleh bank pada nasabah yaitu bank harus lebih memahami,mengoptimalkan dalam meningkatkan pelayanan kepada nasabah agar tidak mengganggu stabilitas yang diperoleh oleh bank dan menerapakan prinsip-prinsip syariah dalam pelayanan terhadap nasabah sesuai dengan ketentuan yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategipenanganan nasabah bermasalah pada akad ijarahmultijasa di PT. BPRS Amna Syariah Sekampung. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini yaitu deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui sumber data primer dan sekunder, dengan menggunakan metode pengumpulan data dan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang diperlukan adalah kualitatif dengan teknik pengambilan kesimpulan dengan menggunakan metode bersifat induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi penanganan nasabah bermasalah pada akad ijarahmultijasa di PT. BPRS Aman Syariah Sekampung dilakukan dengan beberapa langkah yaitu penagihan intensif, melakukan restrukturisasi, Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan melakukan pelelangan/penjualan aset bagi nasabah yang bermasalah. yang. hal inibertujuan untuk mengatasi penanganan nasabah bermasalah pada akad ijarahmultijasa.