Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Penarikan Kembali Harta Wakaf oleh Wakif (Studi Kasus di Desa Gedung Sari Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah)

Main Author: Putra, Riski Pratama
Format: Thesis NonPeerReviewed pdf
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/523/1/RISKI%20PRATAMA%20PUTRA.pdf
http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/523/
Daftar Isi:
  • Wakaf merupakan manifestasi dari rasa keimanan dan rasa sosialitas seseorang yang tinggi terhadap sesama umat manusia. Wakaf adalah pemberian benda yang ditahan lama kepada penerima wakaf untuk kepentingan masyarakat umum yang hanya bisa diambil manfaatnya. Dalam salah satu hadist Rasulullah SAW menjelaskan wakaf merupakan amaliyah harta dan tetap memberikan konstribusi terhadap orang Islam, meskipun ia telah meninggal dunia. Tujuan peneliti adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya penarikan kembali harta wakaf oleh wakif di Desa Gedung Sari Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah. Manfaat penelitian Secara teoritis, sebagai wahana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam masyarakat, terutama terkait masalah faktor penyebab terjadinya penarikan kembali harta wakaf oleh wakif, Secara praktis Sebagai sumbangsih pemikiran kepada masyarakat tentang faktor-faktor penyebab terjadinya penarikan kembali harta wakaf oleh wakif. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Semua data yang tersedia dianalisis secara induktif. Hasil penelitian yang telah dilakukan tentang faktor-faktor penarikan kembali harta wakaf oleh wakif adalah Perwakafan yang terjadi di Desa Gedung Sari Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah dalam konsep hukum telah memenuhi rukun dan syarat. Pokok yang menimbulkan permasalahan perwakafan dalam praktik adalah wakaf tanah yang tidak ditindak lanjuti dengan pembuatan akta ikrar wakaf. Pelaksanaan wakaf yang terjadi di Desa Gedung Sari Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah masih dilakukan secara agamis atau mendasarkan pada rasa saling percaya.