Analisis kelayakan nasabah dalam mendapatkan pembiayaan mikro pada Bank Syariah(Studi kasus pada Bank BRI Syariah KCP Metro Lampung)

Main Author: Millah, Nabilla Izzatul
Format: Thesis NonPeerReviewed pdf
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3548/1/SKRIPSI%20NABILLA%20IZZATUL%20MILLAH%20NPM.%20141269010.pdf
http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3548/
Daftar Isi:
  • Bank-bank syariah dengan karakteristiknya dan prinsip-prinsip operasionalnya yang berbeda dari lembaga perbankan konvensioanal dapat menunjukkan dan memainkan peran yang lebih besar dalam upaya memberdayakan kelompok UMKM tersebut dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan beberapa hal penting lainnya. Selain itu, bank syariah juga menggunakan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan kegiatan pembiayaan, kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha perbankan, secara tegas dinyatakan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menetapkan bahwa “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan Bank Syariah dan UUS dalam menggunakan prinsip kehati-hatian”.Oleh sebab itu, maka prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha perbankan harus dipegang teguh dan diterapkan dalam kegiatan usaha perbankan. Penelitian yang peneliti lakukan termasuk jenis penelitian lapangan (Field Research)dan bersifat Deskriptif. Untuk pengumpulan data, peneliti mendapatkannya melalui wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan langsung dengan pihak BRISyariah KCP Metro lampung. Sumber data penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Terkait dengan analisis data, peneliti menggunakan teknik analisis kualitatif denganmetode berpikir bersifat induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam pengajuan pembiayan di BRI Syariah KCP Metro ini memiliki beberapa tahap yang harus dipenuhi, tahap dalam menganalisis nasabah pembiayaan yang menggunakan prinsip 5C dan 7A yaitu: Character, Capacity, Capital, Collateral, danCondition Of Economy, Aspek Manajemen/Pengelola Usaha, Aspek Keuangan, Aspek Pasar/Penjualan Nasabah, Aspek Teknis Produksi, Aspek Hukum/Legalitas, Aspek Jaminan/Agunan, Aspek Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan.