Pelaksanaan Akad Wadi’ah pada PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung

Main Author: Yuliyana, Lisa
Format: Thesis NonPeerReviewed pdf
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2642/1/LISA%20YULIYANA%20%28NPM.%2014122988%29.pdf
http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2642/
Daftar Isi:
  • Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah pelaksanaan akad wadi’ahpada PT. BPRS Mitra Agro Usaha yaitu akad antara dua pihak, satu pihak yang menitipkan (anggota) dan pihak lain sebagai pihak yang menerima titipan, pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan. Anggota bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada BPRS untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan BPRS sebagai pihak yang dititipi dana atau barang tersebut. sebagai konsekuensinya BPRS bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebutserta mengembalikanya kapan saja pemiliknya menghendaki. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dan bersifat kualitatif, karena penelitian ini hanya berupa keterangan-keterangan dan bukan berupa hitungan dan angka, yaitu tentang pelaksanaan akad wadiah pada PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung sumber data penelitian ini terbagi menjadi dua, yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer didapat melalui dokumen yang ada di BPRS mewawancarai secara langsung kepada Manager dan Costomerservicedi BPRS sedangkan data sekunder diperoleh melalui referensi yang memiliki hubungan dengan sasaran penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan tekhnik pengumpulan data wawancara/interviewbebas terpimpin. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa akad wadi‟ah pada BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan. Yang dimana dana yang sudah masuk disalurkan kembali kepada masyarakat atau anggota yang membutuhkan suntikan atau modal untuk membuka atau kelangsungan usahanya. Adapun mekanisme akad wadi’ahdi BPRS Mitra Agro Usaha dilakukan dengan anggota menitipkan barang/uangnya di BPRS dalam bentuk simpanan dalam akad wadiah. Selanjutnya BPRS menyalukan dana simpanan anggota dan menyalurkan dananya atau menginvestasikan dananya kepada pengguna dana lain untuk digunakan sebagai usaha yang akan dijalankan (bisnis riil). Pengguna dana memperoleh pendapatan atau keuntungan atas usaha yang dijalankan, sehingga pengguna dana membayar margin keuntungan atau pendapatan sewa, kepada BPRS. Selanjutnya BPRS akan membagi keuntungan kepada anggota dalam bentuk bonus sesuai dengan kesepakatan awal pada waktu akad.