Pelaksanaan Waris Masyarakat Adat Lampung Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Masyarakat Adat Lampung Pepadun di Desa Bumi Jawa Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur dan Masyarakat Adat Lampung Saibatin di Desa Bumi Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat)
Main Author: | Suhendar, Nanang |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2637/1/tesis%20nanang%20suhendar.pdf http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2637/ |
Daftar Isi:
- Masyarakat bangsa Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang menganut berbagai macam agama dan kepercayaan yang beragam, serta berasal dari masyarakat adat yang berbeda-beda, sehingga sistem kekeluargaan berbeda-beda pula. Masyarakat Lampung merupakan salah satu masyarakat adat di Indonesia yang bersifat majemuk dengan ragam dialek bahasa, adat-istiadat, serta gaya hidup yang beranekaragam. Keanekaaragaman tersebut melahirkan kebudayaan yang beranekaragam pula. Setiap manusia dalam menjalani kehidupannya pasti akan mengalami peristiwa hukum yang tidak akan dapat dihindari dalam hidupnya yaitu meninggal dunianya seorang manusia yang memiliki akibat hukum pula yaitu pembagian harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan metode pendekatan sosio legal yaitu pendekatan sosiologis untuk memahami hukum dan studi komparatif yaitu penelitian deskriptif untuk mencari jawaban secara mendasar tentang sebab akibat dengan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya atau munculnya suatu fenomena. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa hukum waris adat belum mencerminkan keadilan yang seimbang sebagaimana Allah SWT menjelaskan dalam Al-Quran tentang ketentuan-ketentuan hukum waris untuk kemaslahatan umat manusia baik laki-laki ataupun perempuan. Namun dalam pelaksanaannya sudah nampak bahwa pengaruh ketentuan warisan Islam sudah mulai diaplikasikan oleh masyarakat yang sadar akan makna dan tujuannya.