Barang Pinjaman yang Dijaminkan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur

Main Author: Indriani, Bela Anisa
Format: Thesis NonPeerReviewed pdf
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2351/1/BELA%20ANISA%20INDRIANI_14123919_HESY%20-%20Perpustakaan%20IAIN%20Metro.pdf
http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2351/
Daftar Isi:
  • Pinjam meminjam adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil dan dipergunakannya dengan tidak sampai merusakkan zat barang tersebut sehingga nanti dapat dikembalikan lagi secara utuh. Tidak demikian yang terjadi di desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, ada beberapa masyarakat yang menggunakan barang milik orang lain yaitu dengan cara meminjamnya dan kemudian dijadikan jaminan.Peristiwa barang pinjaman yang dijaminkan menjadi penting untuk dilihat dari hukum ekonomi syariah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang menghimpun data kualitatif. Data diperoleh dari beberapa informan baik data primer maupun data sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap Tokoh Masyarakat, pemilik barang yang dijaminkan, peminjam barang yang dijaminkan, dan orang yang menerima barang pinjaman yang dijaminkan.Sedangkan dokumentasi digunakan untuk memperoleh data tentang tempat penelitian dan data yang diperlukan dalam penelitian. Semua data-data tersebut kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif melalui pendekatan induktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa praktik gadai yang terjadi di desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, barang yang dijadikan jaminan statusnya adalah masih barang milik orang lain. Walaupun pada akhirnya pihak yang meminjamkan tidak mempermasalahkannya, akan tetapi akad jaminan barang pinjaman yang telah dilaksanakan juga tidak memenuhi syarat karena barang yang dijadikan jaminan tersebut bukan barang miliknya sendiri melainkan barang milik orang lain. Selain itu, praktik jaminan barang pinjaman yang dilakukan tersebut merupakan tindak melanggar hukum dan orang tersebut bisa dikenakan denda atau ganti rugi. Kata Kunci: Pinjam-meminjam, Jaminan& Hukum Ekonomi Syariah