Penyelesaian Gadai Berakhir Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Indraloka 1 Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat)

Main Author: Saifudi, Imron
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2102/1/IMRON%20SAIFUDI%20-%2013112219.pdf
http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2102/
Daftar Isi:
  • Kebutuhan manusia yang beraneka ragam sesuai dengan harkatnya yang selalu meningkat,sedangkan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan itu terbatas. Hal iini menyebabkan manusia memerlukan bantuan untuk memenuhi hasrat dan cita-citanya, yaitu salah satunya adalah dengan terpenuhinya kebutuhan pelengkap. Keinginan untuk dapatterpenuhinya kebutuhannya yaitu dengan gadai maupun jual beli. Kalangan masyarakat pada umumnya mengenal gadai adalah salah satu perjanjian hutang dengan barang jaminan, dimana pihak Rahin(penerima)hutang harus mengembalikan hutang dengan jangka waktu yang ditentukan kedua belah pihak, apabila Rahin (penerima) hutang tidak bisa mengembalikan hutang maka barang jaminan menjadi milik Murtahi (pemberi) hutang.Sedangkan jual beli adalah tukar menukar barang dengan barang maupun barang dengan uang dengan kesepakatan kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum jual beli yang pada awal akad yaitu gadaiPenelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dan menggunkan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pihak Rahin tidak bisa mengembalikan hutang yang ia terima kemudian Murtahinmemaksa Rahin untuk menjual barang jaminan dengan harga yang Murtahintentukan, pada saat jatuh tempo Murtahin telah memberi waktu untuk mengembalikan hutangnya, namun Rahin tetap tidak bisa mengembalikan hutangnya, kemudiann Murtahin memaksa Rahin untuk menjual barang yang dijaminkan dengan harga yang ditentukan Murtahin. Menurut hukum Islam jual beli yang pada awal akad gadai belum sesuai menurut aturan hukum Islam, karena pemaksaan terjadinya jual beli dan penentuan harga sepihak, hal tersebut merugikan pihak Rahin karena harga yang tidak sesuai dengan harga pada umumnya