Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum (Studi Kasus Di Kota Metro)
Main Author: | Iswanto, Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2041/1/SKRIPSI%20NUR%20ISWANTO%20-%20Perpustakaan%20IAIN%20Metro.pdf http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2041/ |
Daftar Isi:
- Pengertian Advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003tentangAdvokat, Advokatadalah orang yang berprofesi memberi jasahukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-UndangAdvokat, dalam Undang-Undang Advokat seorang advokat wajib memberikan Bantuan Hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Bantuan Hukum sendiri adalah proses pemberian jasa hukum dari seorang penegak hukum kepada masyarakat atau seseorang yang membutuhkan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang menghimpun data kualitatif. Data diperoleh dari beberapa informan baik data primer maupun data sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap Ketua Kantor Hukum Muhamad Khoirul Anwar SH., MH., & Partners, Advokat dan Salah satu warga yang pernah menerima bantuan hukum. Semua data-data tersebut kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam proses pemberian bantuan hukum dari seorang Advokat yang telah diwajibkan oleh Undang-Undang Advokat, belum dapat terlaksana dengan maksimal dikarenakan berbagai faktor, mulai dari masalah finansial, masalah pemahaman masyarakat yang kurang dan tidak adanya aturan serta sangsi yang tegas terhadap advokat yang tidak melaksanakan amanat undang-undang advokat.