Implementasi Prinsip Wadi’ah dalam Produk Tabungan di PT. BPRS Metro Madani Kantor Cabang Unit II

Main Author: Maharani, Ayu
Format: Thesis NonPeerReviewed pdf
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1534/1/AYU%20MAHARANI%20%28NPM.%201502080052%29.pdf
http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1534/
Daftar Isi:
  • Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.Tabungan sendiri bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada para nasabah bank dengan fasilitas transaksi yang sering dilakukan seperti penarikan, penyetoran dan lain-lain, sebagai alat untuk memudahkan transaksi bisnis atau usaha individu. Tabungan memiliki beberapa akad yang umum digunakan, yaitu akad wadi'ah dan akad mudharabah(bagi hasil).Wadi’ah merupakan titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki, dan bank bertanggung jawab atas pengembalian tersebut. Di PT. BPRS Metro Madani Kantor Cabang Unit II produk tabungan yang digunakan adalah menggunakan wadi’ah yad dhamanah dimana pihak bank dapat mengelolanya atau menggunakannya terlebih dahulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip wadi’ahdalam produk tabungan di PT. BPRS Metro Madani Kantor Cabang Unit II. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatifdengan cara berfikir induktif. Manfaat dari penelitian ini yaitu untuk menambah wawasan tentang implementasi prinsip wadi’ahdalam produk tabungan di PT. BPRS Metro MadaniKantor Cabang Unit II. Implementasi prinsip wadi’ahdalam produk tabungan di PT. BPRS Metro Madani Kantor Cabang Unit II telah berjalan dengan baik, karena telah sesuai dengan syariat Islam, dan diperjelas dengan adanya rukun dan syarat yang sudah terpenuhi rukunnya yaitu barang yang dititipkan, pemilik barang atau orang yang bertindak sebagai pihak yang menitipkan, pihak yang menyimpan dan memberikan jasa, dan ijab qabul. Implementasi prinsip wadi’ahdalam produk tabungan di PT.BPRS Metro Madani Kantor Cabang Unit II juga telahsesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000 yaitu yang memutuskan tentang tabungan wadi’ah.