Perlindungan hukum oleh Polres Kabupaten Malang terhadap korban sebagai pelapor sekaligus sebagai saksi kekerasan dalam rumah tangga (tinjauan yuridis Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) / Haris Gus Dewanta

Main Author: Dewanta, Haris Gus
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Online Access: http://repository.um.ac.id/51998/
Daftar Isi:
  • ABSTRAKDewantaHarisGus2015.PerlindunganHukumOlehPolresKabupatenMalangTerhadapKorbanSebagaiPelaporSekaligusSebagaiSaksiKekerasanDalamRumahTangga.TinjauanYuridisUndang-UndangNomor.23Tahun2004TentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga.SkripsiJurusanHukumdanKewarganegaraanFakultasIlmuSosialUniversitasNegeriMalang.Pembimbing(I)Prof.Dr.SukoWiyonoSHM.H(II)Dr.NuruddinHadySHMH.KataKunciPerlindunganHukumKorbanKekerasanDalamRumahTangga.Kekerasandalamrumahtanggaadalahtindakandenganmelukaisesorangyangdapatberakibattimbulnyakesengsaraanataupenderitaansecarafisikseksualpsikologisdanpenelantaranrumahtanggatermasukancamanuntukmelakukanperbuatanpemaksaanatauperampasankemerdekaansecaramelawanhukumdalamlingkuprumahtangga.Korbankekerasandalamrumahtanggaperlumemperolehperlindunganhukumkarenatindakkekerasantersebutterjadidalamlingkuprumahtanggadanpastikorbanakanmemperolehancamandaripelakukarenamerekatinggalsecarabersama-sama.Dalamhaliniyangsangatberperanuntukmelidungikorbanadalahpihakkepolisian.Karenakepolisianmemilikitugasuntukmelindungidanmengayomimasyarakatterhadaptindakpidana.DenganbanyaknyatindakkekerasandalamrumahtanggadiKabupatenMalangmendorongpenelitiuntukmelihatbagaimanaperlindunganterhadapkorbankekerasandalamrumahtanggayangdiberikanolehpolreskabupatenmalang.PenelitianinidilaksanakandengantujuanuntukmendeskripsikankasuskekerasandalamrumahtanggadikabupatenmalangperlindunganhukumyangdiberikanolehPolresKabupatenMalangterhadapkorbansebagaipelaporsekaligussaksikekerasandalamrumahtanggakendalayangdihadapipolresKabupatenMalangdalammemberikanperlindunganhukumterhadapkorbansebagaielaporsekaligussaksikekerasandalamrumahtanggasertaupayauntukmengatasikendalayangdihadapiPolresKabupatenMalangdalammemberikanperlindunganhukumterhadapkorbankekerasandalamrumahtangga.Penelitianinimenggunakanrancanganpenelitianyuridis-empiris.DatapenelitianyangberupapaparandarinarasumberUnitPelayananPerempuandanAnak(UPPA)PolresKabupatenMalang.Pengumpulandatadilakukandenganwawancaradantelaahdokumentasi.Instrumenyangdigunakanuntukmengumpulkandatayaitupenelitisendiri.Analisisdatamenggunakandeskriptif-kualitatif.Langkah-langkahanaisisdatadimulaidaritahapreduksidatapenyajiandatadankemudianmelakukankesimpulan.Berdasarkananalisisdatatersebutdiperolehempatkesimpulanhasilpenelitiansebagaiberikut.PertamaKasuskekerasandalamrumahtanggayangterjadidiKabupatenMalangmeliputikekerasanfisikyaituberupatendanganpukulansampipenusukankemudiankekeraanPsikisyaituberupacemoohanpenghinaanberkataterhadapkorbandenganperkataanyangkotordantidakpantasmenghalang-halangikorbanuntukbergauldenganoranglainselanjutnyakekerasanseksualyaituberupapemaksaanhubunganbadanyangdilakukanpelakuterhadapkorbanterakhiradalahpenelantaranyaituberupatidakdiberinyanafkahterhadapkorbnasecaralahirdanbatinsecaratigabulanberturut-turut.Yangmenjadifaktorpenyebabterjadinyatindakkekerasandalamrumahtanggadikabupatenmalangyaitukarenalemahnyafaktorekonomikarenaperselingkuhankarenarendahnyapendidikandanyangterakhirkekerasandalamrumahtanggayangterjaditerhadapanakyaitukarenafaktortidakadanyapengawasandariorangtua.KeduaPerlindunganhukumyangdiberikanolehUnitPelayananPerempuandanAnak(UPPA)PolresKabupatenMalangterhadapkorbankekerasandalamrumahtanggasepertipengarhan/konselingterhadapkorbanmelakukanpermintaanvisumetrepertumterhadapkorbanyangmengalamikekerasanfisikseksualdanpsikismerujukkorbankerumahamanapabilaterjadiancamanterhadapkorbanolehpelakumengadakansosialisasidimasyarakatmengenaiundang-undangNomor23tahun2004tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga.KetigakendalayangdihadapiUnitPelayananPerempuandanAnak(UPPA)PolresKabupatenMalangyaitubanyakkorbanyangtidakmaumelaporkantindakkekerasanyangdialaminyakorbanyangsudahmelaportidakmaumenguruslaporannyalagitidakadanyatenagapsikologyangmelakukankonselinghasilvisumdarirumahsakityangkeluarnyalamabelumadanyarumahaman(Selter)dilingkunganPolresKabupatenMalang.KeempatupayayangdilakukanUnitPelayananPerempuandanAnak(UPPA)PolresKabupatenMalangdalammengatasikendalayaitumelakukansosialisasitehadapmasyarakatmengenaiundang-undangnomor23tahun2004tentangpenghapusankekerasandalamrumahtanggadanmenghimbaumasyarakatuntukberanimelaporkantindakkekerasanyangdialaminyakekepolisaianmelakukanpanggilanselamaduakaliuntukkorbanyangtidakmaumenguruslaporannyalagijikaselamaduakalitetaptidakmaumengurusmakalaporanakandihentikanmenunjukpetugasdariuppauntukmelakukankonselingsendiriupayauntukmengatasikendalaterhadaplamanyahasilvisumyangdikeluarkanolehrumahsakityaitudenganmelakukankoordinasidenganrumahsakituntukmempermudahprosesvisumdancepatuntukmengeluarkanlaporanhasilvisumuntukmengatasiterhadapkendalabelumadanyarumahamanyaitudenganmengadakankerjasamadenganKantorPemberdayaanPerempuandanPerlindunganAnak(KPPPA)KabupatenMalanguntukmenyediakanrumahaman(Selter).