Peran pemerintah desa dalam pembangunan pasar desa (studi kasus di Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar) / Lailatul Badriyah

Main Author: Badriyah, Lailatul
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.um.ac.id/195093/
Daftar Isi:
  • Pembangunan desa merupakan salah satu program Nawacita pemerintah Jokowi-Jk yang membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan. Pembanguan tersebutdidukung dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dengan diterbitkannya UU tersebut mempermudah pemerintah desa dalam mengelola pembangunan desa. Salah satu pembangunan desa yang dilakukan adalah pembangunan fisik atau infrastuktur yakni nbsp pasar desa. Keberadaan pasar desa ini dapat membantu warga desa untuk memasarkan produk mereka. Sehingga keberadaannya harus dikelola dengan baik agar fungsi dari pasar desa dapat berjalan secara optimal. Pengelolaan pasar Desa Kebonduren memerlukan tanggungjawab dari Pemerintah Desa Kebonduren sebagai pemegang kekuasaan dari Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendiskripsikan empat hal yaitu (1) mengetahui peran pemerintah desa dalam pembangunan pasar desa di Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar (2) mengetahui pelaksanaan pembangunan pasar desa di Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar (3) mengetahui hambatan dan solusi pemerintah desa dalam pembangunan pasar desa di Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar (4) mengetahui dampak pembangunan pasar desa di Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatf dengan jenis penelitian diskriptif. Sumber data pada penelitian ini adalah informan langsung yaitu Kepala Desa Kebonduren Bapak H. Moh. Ali DM S.Pd.I Kantor Urusan Pemerintahan Bapak Muhamin Kepala Pengelola Pasar Bapak H. Saiku dan pedagang pasar Bapak Ardi. Selain itu bersumber dari dokumen dan peristiwa. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dokumentasi dan observasi. Untuk menjamin keabsahan data yang diperoleh peneliti menggunakan pengecekan data dengan menggunakan cara triangulasi sumber. nbsp Hasil analisis dalam penelitian ini menghasilkan empat simpulan. Pertama nbsp Peran Pemerintah Desa dalam Pembangunan Pasar Desa adalah sebagai inisiator terhadap berdirinya pasar desa sebagai perencana dalam pembangunan pasar desa sebagai koordinator atau penanggung jawab utama pembangunan pasar desa. Kedua pelaksanaan pembanganunan pasar dilakukan setelah adanya perencanaan oleh pemerintah desa bersama dengan BPD. Ketiga faktor penghambat dalam pelaksanaan pembangunan pasar desa adalah kurangnya sumber dana dan ketersedian SDM yang minim serta upaya yang dilakukan pemerintah desa yaitu dengan menggunakan dana desa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan penugasan perangkat desa untuk menghandel pengelolaan pasar desa. Keempat dampak yang ditimbulkan dengan adanya pembangunan pasar desa adalah membuka lapangan pekerjaan membuka pulang usaha masyarakat kenaikan harga tanah dan nbsp meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. Saran peneliti kepada Pemerintah Desa Kebonduren adalah pengelolaan pasar desa sebagai aset desa dapat dilimpahkan kepada BUMDes sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pendirian dan Pembentukan BUMDes perlunya penyususan yang sistematis mulai dari perencanaan pelaksanaan serta evaluasi setiap pembanguan kios per tahap selesai. Sehingga transparansi dalam pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan adanya keseriusan pemerintah desa sebagai koordinator utama dalam pengelolaan pasar desa sehingga keberadaan pasar desa dapat memberikan kontribusi dalam pemasukan kas desa. nbsp nbsp nbsp nbsp nbsp nbsp