Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai dalam pembelian makanan dan minuman di Force Cafe ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Main Author: | Universitas Mulawarman, Fakultas Hukum |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas MUlawarman
, 2018
|
Online Access: |
http://e-journal.fhunmul.ac.id/index.php/beraja/article/view/17 http://e-journal.fhunmul.ac.id/index.php/beraja/article/view/17/20 |
Daftar Isi:
- Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Didalam Undang-Undang ini diatur tentang jenis-jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan adanya pembebanan Pajak Pertambahan Nilai dalam pembelian makanan dan minuman pada restoran, maka perlu diketahui apakah pembebanan Pajak Pertambahan Nilai dalam pembelian makanan dan minuman di Force Cafe sesuai Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah juga bagaimana cara menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai dalam pembelian makanan dan minuman di Force Cafe Samarinda sebagai upaya menghindari timbulnya pengenaan pajak berganda. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan ada restoran yang mencantumkan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai dalam pembelian makanan dan minuman pada restoran yakni Force Cafe. Kenyataan di lapangan yakni di Cafe Force sudah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi dan kurangnya pengetahuan Subjek Pajak tentang perubahan jenis-jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan keberadaan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dengan demikian, upaya hukum untuk menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai dalam pembelian makanan dan minuman di Force Cafe sebagai upaya menghindari timbulnya pengenaan pajak berganda yakni melakukan penyuluhan kepada pengusaha restoran sebagai wajib pajak, melakukan pendataan ulang wajib pajak seluruh wilayah Kota Samarinda yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ataupun tidak, melakukan monitoring dan pengawasan ke setiap pengusaha restoran atau wajib pajak, memantapkan koordinasi dan konsultasi baik sesama unit kerja perangkat daerah maupun dengan pemerintah propinsi dan memberi peringatan dan teguran kepada pengusaha restoran secara lisan dan tertulis.