KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KEPAILITAN LEMBAGA PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

Main Authors: Tektona, Rahmadi Indra, Roziqin, Choirur
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: UNIVERSITAS PAKUAN , 2020
Subjects:
OJK
Online Access: https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/2048
https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/2048/pdf
Daftar Isi:
  • Kepailitan merupakan jalan keluar bagi kreditor dan debitor dari permasalahan utang piutang, untuk memberikan perlindungan kepada kreditur untuk pemenuhan pelunasan utang oleh debitor. Khusus dalam hal lembaga perbankan bertindak sebagai debitor, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tetang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan ketentuan yang berbeda dengan debitor pada umumnya. Pengajuan permohoanan pailit lembaga perbankan hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. Ketentuan yang demikian, didasarkan pada kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengawasi lembaga perbankan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan meneyebabkan pengawasan lebaga perbankan menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan. Tidak adanya pengaturan pengalihan wewenang untuk mengajukan permohonan pailit menyebabkan adanya ketidak pastian hukum mengenai subjek hukum pemohon pernyataan pailit terhadap lembaga perbankan sebagai debitor. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisa kepastian hukum subjek pemohon pernyataan pailit lembaga perbankan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif