KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENEGAKAN HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Main Author: Situmeang, Sahat Maruli Tua
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia , 2019
Online Access: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/law/article/view/2492
https://ojs.unikom.ac.id/index.php/law/article/view/2492/1696
Daftar Isi:
  • Kebijakan kriminal dapat dibedakan menjadi 2  (dua), yaitu kebijakan kriminal dalam arti sempit dan kebijakan kriminal dalam arti luas. Kebijakan kriminal yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat. Kebijakan penanggulangan kejahatan pada hakikatnya  merupakan upaya perlindungan masyarakat dan upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu tujuan akhir dari  berbagai kebijakan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan  bagi masyarakat sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ilmiah ini adalah bagaimana kebijakan kriminal yang diambil dalam penegakkan hukum untuk mewujudkan keadilan dalam prespektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis dan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan menyeluruh mengenai hal-hal yang berkaitan dengan   kebijakan kriminal dalam penegakkan hukum untuk mewujudkan keadilan dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan  (library research) dan data Lapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan dua cara, yaitu studi dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode  analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka kesimpulan  yang dapat diambil dalam hal ini adalah bahwa pelaksanaan kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana hukum pidana (sarana penal) harus merupakan suatu usaha yang dibuat dengan sengaja dan sadar, dalam arti bahwa setiap pilihan dan penetapan hukum pidana sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan harus benar-benar memperhatikan faktor yang mendukung berfungsinya atau bekerjanya hukum pidana itu dalam kenyataan. kebijakan non penal haruslah dioptimalkan karena hal tersebut sejalan dengan cita-cita bangsa dan tujuan negara, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila