Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas
Main Author: | Hariyadi, Hasdi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
CV. Social Politic Genius (SIGn)
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://jurnal.penerbitsign.com/index.php/sjh/article/view/v1n2-119-135 https://jurnal.penerbitsign.com/index.php/sjh/article/view/v1n2-119-135/28 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab restrukturisasi utang Perseroan Terbatas yang tidak diatur secara jelas dalam UU No. 37 Tahun 2004. Lebih lanjut, penelitian ini juga akan menganalisis terkait upaya yang dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas dalam menyelamatkan perusahaannya apabila restrukturisasi utang tidak tercapai. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (legal research) dimana melakukan penelusuran bahan-bahan hukum yang relevan dengan objek penelitian, dan ditunjang dengan wawancara kurator dimana advokat sebagai narasumber. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif, setelah data dianalisis dan dibahas, kemudian ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa UU No. 37 Tahun 2004 tidak mengatur tentang restrukturisasi utang Perseroan Terbatas karena adanya prinsip kebebasan berkontrak dalam ketentuan umum perdata. Hal ini dapat mengakibatkan Debitor yang beritikad baik dan memiliki jumlah aset yang lebih besar dibandingkan utangnya namun tidak diberikan keringanan oleh Kreditor, salah satunya dengan memberikan jangka waktu pembayaran yang sangat pendek sehingga akan mengakibatkan Perseroan Terbatas Debitor tetap pailit. Perjanjian perdamaian akan menguntungkan Kreditor dari sisi ekonomi karena posisi Kreditor lebih kuat, sedangkan akan merugikan Debitor karena berada pada posisi yang lemah dikarenakan dihadapkan pada bentuk dan isi perjanjian yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh Debitor tetapi terpaksa disetujui karena sudah tidak ada pilihan lagi baginya untuk mengemukakan suatu alternatif karena isi dalam perjanjian harus mengikuti kehendak dari kreditor. Adapun UU No. 37 Tahun 2004 tidak memberikan Kesempatan bagi Debitor untuk melakukan upaya lain, misalnya melakukan gugatan perdata umum ke pengadilan negeri dengan alasan adanya penyalahgunaan keadaan yang telah dilakukan oleh Kreditor dalam perjanjian perdamaian tersebut.