PELAKSANAAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA KANONANG V KECAMATAN KAWANGKOAN BARAT KABUPATEN MINAHASA

Main Authors: PANTOW, FIERANY, TAMPI, GUSTAAF BUDDY, MAMBO, RULLY
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Sam Ratulangi University , 2019
Online Access: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/view/26769
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/view/26769/26365
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana pelaksanaan kewenanganpenyelenggaraan pemerintah desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif,dan teknik pengumpulan data yang di gunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Jumlahinforman dalam penelitian ini sebanyak lima orang. Dalam penelitian ini menggunakan teorikewenangan pengaturan, administrasi dan pengawasan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwadalam penyelenggaraan pemerintahan di desa kanonang lima. Pemerintah desa selaku yang memilikikewenangan di desa sudah menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan yang ada, mengacupada kewenangan pemerintah desa selaku penyelenggara pemerintahan di desa yaitu pembinaankemasyarakatan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. kurangnya fungsipengaturan yang jelas dari pemerintah desa membuat beberapa penyelenggaraan pemerintahanterhambat, serta kurangnya pengawasan terhadap berbagai urusan pemerintah desa membuatberbagai hambatan dalam pembangunan desa maupun urusan pemerintahan lainnya yangmengakibatkan masyarakat belum merasa puas terhadap kinerja pemerintah desa dalammenjalankan kewenangannya, koordinasi yang jelas serta sosialisasi yang baik adalah pokokpenunjang terhadap pelaksanaan kewenangan pemerintah desa, agar supaya masyarakat merasa puasserta pelaksanaan dalam menjalankan kewenaganpun jelas, pemerintah desa adalah pemegangkekuasaan penuh dalam menjalankan semua kewenangannya yang ada mengacu pada fungsinya danperaturan yang berlaku, untuk mencapai tujuan yang baik bagi masyarakat maupun desa yang dipimpinnya.Kata Kunci: Kewenangan, Penyelenggaraan, Pemerintah Desa.