Implementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Studi pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Lamongan)
Main Author: | Wijanarko, Bambang Parikesit Pupuh; Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang |
---|---|
Format: | eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya
, 2014
|
Online Access: |
http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/719 |
Daftar Isi:
- Abstract: Policy Implementation One Stop Service (The study in Badan Penanaman Modal dan Periznan Kabupaten Lamongan). The simple service of licencing process to citizen is one of challenge by government. The government make one stop service licensing policy to give citizen easy service, particularly for the entrepreneurs or investors to doing investment. The establishment Badan Penanaman Modal dan Periznan (BPMP) is a real action of Kabupaten Lamongan to implementation that policy. In the implementation, Badan Penanaman Modal dan Periznan Kabupaten Lamongan has communicated process with public by some communication media. BPMP give socialization to other instance that involvement in the licensing process too. The resources in implementation one stop service at Badan Penanaman Modal dan Periznan Kabupaten Lamongan has been well, include human resource, facility resource, and authority signing licensing. Disposition of staff in implementation one stop service is be well. Structure of bureaucracy including fragmentation and operational procedure standard (SOP). Fragmentation is applied with distribution of function on licencing proses service, achievement time permitting service delivery is in accordance with the SOP. The constraint in policy implementation one stop service is limited information that captured by public therefore need to increasing socialization with using media that more easily captured by public. Keywords: one stop service, Kabupaten Lamongan, licensing Abstrak: Implementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Studi pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Lamongan). Layanan pengurusan izin yang sederhana kepada masyarakat merupakan salah satu tantangan bagi birokrasi pemerintah. Pemerintah mencetuskan kebijakan pemberian layanan perizinan yang terpadu dalam satu pintu (PTSP) supaya memudahkan masyarakat mengakses layanan, utamanya bagi sektor usaha atau investasi agar tertarik berinvestasi. Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lamongan merupakan sebuah tindakan nyata Kabupaten Lamongan dalam melaksanakan kebijakan pelayanan tersebut. Dalam implementasinya, proses komunikasi kepada masyarakat dilakukan BPMP Kabupaten Lamongan melalui bermacam media informasi. BPMP Kabupaten Lamongan juga memberikan sosialisasi kepada instansi yang terlibat dalam proses pemberian perizinan. Sumberdaya dalam mendukung implementasi pelayanan terpadu sudah tersedia dengan baik yang meliputi sumberdaya manusia, sarana dan prasarana, kewenangan penandatanganan perizinan. Sikap atau disposisi petugas dalam implementasi pelayanan terpadu dapat dikatakan cukup baik. Struktur Birokrasi meliputi fragmentasi dan penetapan standar operasional prosedur. Fragmentasi yang dilakukan yaitu melalui pembagian fungsi dalam proses pemberian pelayanan perizinan, sedangkan capaian waktu pemberian pelayanan perizinan sudah sesuai dengan SOP daerah. Kendala dalam implementasi yaitu, masih minimnya daya tangkap masyarakat terkait informasi pelayanan perizinan sehingga perlu dikembangkan lagi media sosialisasi yang lebih baik dan mudah ditangkap masyarakat. Kata kunci: pelayanan terpadu satu pintu, Kabupaten Lamongan, perizinan