Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Dalam Upaya Mewujudkan Good Governance (Studi pada Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Malang)
Main Author: | Nugroho, Setyo; Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang |
---|---|
Format: | eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya
, 2014
|
Online Access: |
http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/589 |
Daftar Isi:
- Abstract: Capacity Building village government apparatus in the effort Provide Good Governance (Study in Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang). Government Policy to determine the direction governance toward good governance and reforming the bureaucracy governance, is rational choice (rational choice).Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang (BBPMD) that is under the auspices of the Ministry of the land have a duty and responsibility in capacity building apparatus village government through training. This was as Permendagri No. 21 of 2006. in accordance the principles of Good Governance,BBPMD Malang do various training which was supported by improving and theincrease modult training and material through study public square. With the growing quality the participants in the training after taking part in the training in BBPMD Malang, village government apparatus is expected to be able to provide Good Governance in their respective regions. Keywords: Good Governance, capacity building apparatus, BBPMD Malang. Abstrak: Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dalam Upaya Mewujudkan Good Governance (Studi pada Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Malang). Kebijakan pemerintah menetapkan arah pengelolaan pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan reformasi birokrasi,merupakan pilihan yang rasional (rational choice). Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BBPMD) Malang yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan tanggungjawab dalam pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa melalui pelatihan. Hal tersebut sebagaimana Permendagri No.21 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pemberdayaan Masyaraka dan Desa di Malang. Dalam upaya mewujudkan aparatur desa yang mampu melaksanakan pemerintahan yang baik sesuai prinsip-prinsip good governance, BBPMD Malang melakukan berbagai pelatihan yang didukung dengan perbaikan dan peningkatan modul pelatihan serta pemantapan materi melalui studi lapang. Dengan semakin meningkatnya kualitas peserta pelatihan setelah mengikuti pelatihan di BBPMD Malang diharapkan aparatur pemerintah desa mampu untuk mewujudkan good governance di daerahnya masing-masing. Kata kunci: Good Governance, peningkatan kapasitas aparatur, BBPMD Malang.