Kontribusi Retribusi Pasar Wisata dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Pedagang Pasar Minggu Kota Malang)

Main Author: Bella, Cantika; Jurusan Administrasi Publik,Fakultas Ilmu Administrasi,Universitas Brawijaya,Malang
Format: application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya , 2014
Online Access: http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/455
Daftar Isi:
  • Abstract: Contributions Levy Travel Market in Increasing Revenue (Studies in the Department of Culture and the Sunday Market Malang) levy under Article 1 of Law Number. 28 of 2009 is a local charges as payment for specific services or special permits provided and / or administered by the local government for personal gain or weight. Unlike the central taxes such as Income Tax and Value Added Tax which is managed by the Directorate General of Taxes, Levies which can be described as managed by the Local Tax Revenue Office (Revenue). Department of Culture and Tourism of Malang has the main task to implement the regional authority in the field of tourism and culture tourism markets which are held or market week had legal institutions. The focus of the study (1) Contribution Levies tourism market increase regional income, (2) supporting and inhibiting factors affecting the tourism market in Malang increase regional income Using qualitative research with a descriptive approach, this study aims to determine, describe and How Contributions Levy analyze Malang Travel Market in Increasing Local Revenue. Keywords: Levies Market, Market Travel, Local Revenue Abstrak: Kontribusi Retribusi Pasar Wisata dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Kebudayaan dan Pasar Minggu Kota Malang) Retribusi menurut Undang Undang Pasal 1 Nomor. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan daerah di bidang kepariwisataan dan kebudayaan diantaranya adalah mengadakan pasar wisata atau pasar minggu yang memiliki lembaga hukum. Fokus penelitian (1) Kontribusi Retribusi pasar wisata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, (2) Faktor penghambat dan pendukung yang mempengaruhi pasar wisata Kota Malang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis Bagaimana Kontribusi Retribusi Pasar Wisata Kota Malang dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Kata kunci: Retribusi Pasar, Pasar Wisata, Pendapatan Asli Daerah