Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Main Author: Putri, Herrista; Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang
Format: "application/pdf" eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya , 2014
Online Access: http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/404
Daftar Isi:
  • Abstract: Implementation of Malang City Local Regulation No. 6 Year 2006 About Boarding House Exertion to Increase Local Revenue. Order to improve business licensing boarding (boarding house) and increase revenue. This study intends to investigate and analyze implementation constraints and what is happening in implementing the Regional Regulation No. 6 year 2006 regarding business lodgement to the improvement of the original income. Research using qualitative methods. The results of this study indicate that the implementation of Malang city local Regulation No. 6 year 2006 on the Implementation of Housing can not be done well and the resulting tax is still small. This is evidenced the presence of the owner of boarding (boarding house) were just a little on the permits for the business. In addition, owners of boarding (boarding house) also has not paid taxes. Keywords: Implementation, Local Regulation No. 6 Year 2006, Housing Boarding, Increase Local Revenue Abstrak: Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah . Untuk meningkatkan ketertiban perizinan usaha pemondokan (kos-kosan) serta meningkatkan PAD. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui dan menganalisis implementasi dan Kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan terhadap terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan belum bisa terlaksana dengan baik serta pajak yang dihasilkan masih sedikit. Hal ini dibuktikan adanya pemilik pemondokan (kos-kosan) yang hanya sedikit mengurus izin untuk usaha tersebut. Selain itu, pemilik pemondokan (kos-kosan) juga belum membayarkan pajak. Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah Kota Malang No. 6 Tahun 2006, Usaha Pemondokan, PAD