Program KTP Elektronik (KTP-EL) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Studi di Kota Blitar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar)
Main Author: | Hidayat, Melda Fadiyah; Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang |
---|---|
Format: | eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya
, 2016
|
Online Access: |
http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/1276 |
Daftar Isi:
- Abstract: Effectiveness KTP-el Program Based on Law Number 24 in 2013 (Study on Blitar, Department of Population and civil registry). Citizen is the most valuable element to a country. Because the citizen is agent and the main development target. So, we needed population administration, there is orderly and organizingly. One of the population administration that orderly and organizingly is KTP-el. Blitar city is one of the seven regencies/cities in East Java, which started the implementation of the KTP-el program of Blitar has experienced problem. Problem that had happened can be done with the fulfilment and legalization of Laws Number 24 in 2013. Therefore, its neededresearch on Effectiveness KTP-el program Based on Laws Number 24 in 2013. This study show that Effectiveness KTP-el Program Based on Laws Number 24 in 2013 was effective in December 2014 until June 2015. And was not effective in June 2015 until July 2015.Recomendation for this program in Blitar City is there are always have the first source from KTP-el Program is Blanko Keywords: Effectiveness, KTP-el Program, Laws Number 24 in 2013 Abstrak: Program KTP elektronik (KTP-el) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Studi di Kota Blitar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ). Penduduk merupakan unsur yang berharga bagi suatu negara. Dikarenakan penduduk merupakan pelaku dan sasaran utama pembangunan. Maka dari itu, diperlukan adanya administrasi kependudukan yang harus tertib dan teratur adalah KTP-el. Kota Blitar merupakan salah satu dari tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur yang memulai penerapan Program KTP-el pada 27 September 2011. Namun, sampai akhir 2013, Program KTP-el pernah menghadapi permasalahan. Permasalahan-Permasalahan yang pernah terjadi diharapkan bisa diselesaikan dengan penetapan dan pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Oleh karena itu diperlukan penelitian tentang Efektivitas Program KTP-el Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Hasil di penelitian menunjukkan bahwa terjadi Efektivitas Program KTP-el berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pada Bulan Desember 2014-Juni 2015 sudah efektif. Dan pada Bulan Juni-Juli 2015 tidak efektif. Rekomendasi untuk program KTP-el di Dispendukcapil Kota Blitar adalah tersedianya sumber utama dari Program KTP-el adalah Blanko. Kata kunci: Efektivitas, Program KTP-el, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013